Tolak Rekomendasi Bawaslu, Aliansi Rakyat Kukar Demo di KPU

img

(Aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Kukar)


TENGGARONG, Aliansi Rakyat Kukar bersama aliansi mahasiswa menggelar aksi demo di depan gedung KPU Kukar, untuk menolak rekomendasi Bawaslu RI terkait dengan pembatalan Calon Bupati Kukar Edi Damansyah.

Aksi demo dilakukan Senin (16/11/2020). Sebelum menggelar aksi demo di KPU, massa lebih dahulu melakukan aksinya di kantor Bawaslu Kutai Kartanegara.

Al Komar selaku koordinator aksi menilai Bawaslu RI tidak propesional, seharusnya Bawaslu RI lebih seleksi, kolektif, sehingga apa yang di rekomendasikan tersebut tidak cacat hukum.

“Kami berharap kepada KPU Kukar bekerja lah secara professional, harus netral tidak memihak dimana pun, karena warga Kukar ingin sejahtera, dan kami berharap pada 9 Desember Pilkada akan tetap berlangsung,”Ucap Komar di depan gedung KPU, Senin (16/11/2020)

Sementara itu Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin mengatakan, menyangkut Rekomendasi dari Bawaslu, pihak KPU belum menerima surat tersebut, dan dia menegaskan kalau KPU pasti bekerja secara professional utuk mensukseskan Pilkada 2020.

“Hal yang wajar jika masyarakat Kukar mengeluarkan hak suaranya atas rekomendasi Bawaslu RI, dimana dalam aksi tersebut mereka menyampaikan sikap pernyataan terhadap KPU Kukar terkait rekomendasi Bawaslu RI, namun saat ini kami belum menerima rekomendasi tersebut dari Bawaslu RI, jika kami sudah menerima rekomendasi tersebut, maka kami akan mengkaji terlebih dahulu apa isi rekomendasi tersebut” ungkap Amin.

“Kami berharap kepada masyarakta Kukar untuk mempercayakan kepada kami, untuk memproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dimana kita juga harus menjunjung tinggi demokrasi ini” Kata Amin.

Sementara secara terpisah, Ketua DPC PDI-P Kukar Solihin mengatakan terkait rekomendasi pembatalan calon Bupati Kukar Edi Damansyah oleh Bawaslu RI, KPU harus mempersiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti rekom tersebut.,

“Kita tinggal melihat dan menunggu, apakah surat rekomendasi tersebut di tindak lanjuti atau tidak oleh KPU Kukar, dimana seandainya di tindak lanjuti KPU, kita berharap KPU juga objektif dalam menindak lanjuti rekomendasi tersebut” tuturnya

Tambah dia, KPU harus mempersiapkan langkah langkah hukum untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu RI tersebut, terdapat beberapa pasal yang dilanggar oleh Bawaslu RI yaitu, jika benar terbukti salah, kemudian di keluarkan surat rekomendasi diskualifikasi tersebut.

“Jika memang terbukti salah, baru di keluarkan lah rekom tersebut, dan sejauh ini tidak ada bukti bukti kesalahan yang telah dilakukan pasangan calon Bupati Kukar menuju Pilkada 2020, dimana yang telah dilakukan Bawaslu RI tersebut adalah cacat hukum, seharusnya mengkalim rekomenasi tersebut , dan harus melekat dulu klaimnya, kemudian diterbitkan rekomendasinya” Ucapnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)