Tolak Rekomendasi Bawaslu, Aliansi Rakyat Kukar Demo di KPU
(Aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Kukar)
TENGGARONG, Aliansi Rakyat Kukar bersama
aliansi mahasiswa menggelar aksi demo di depan gedung KPU Kukar, untuk menolak
rekomendasi Bawaslu RI terkait dengan pembatalan Calon Bupati Kukar Edi
Damansyah.
Aksi demo dilakukan Senin (16/11/2020).
Sebelum menggelar aksi demo di KPU, massa lebih dahulu melakukan aksinya di
kantor Bawaslu Kutai Kartanegara.
Al Komar selaku koordinator aksi menilai Bawaslu
RI tidak propesional, seharusnya Bawaslu RI lebih seleksi, kolektif, sehingga apa
yang di rekomendasikan tersebut tidak cacat hukum.
“Kami berharap kepada KPU Kukar bekerja lah
secara professional, harus netral tidak memihak dimana pun, karena warga Kukar
ingin sejahtera, dan kami berharap pada 9 Desember Pilkada akan tetap
berlangsung,”Ucap Komar di depan gedung KPU, Senin (16/11/2020)
Sementara itu Komisioner KPU Kukar Muhammad
Amin mengatakan, menyangkut Rekomendasi dari Bawaslu, pihak KPU belum menerima surat
tersebut, dan dia menegaskan kalau KPU pasti bekerja secara professional utuk
mensukseskan Pilkada 2020.
“Hal yang wajar jika masyarakat Kukar
mengeluarkan hak suaranya atas rekomendasi Bawaslu RI, dimana dalam aksi
tersebut mereka menyampaikan sikap pernyataan terhadap KPU Kukar terkait
rekomendasi Bawaslu RI, namun saat ini kami belum menerima rekomendasi tersebut
dari Bawaslu RI, jika kami sudah menerima rekomendasi tersebut, maka kami akan
mengkaji terlebih dahulu apa isi rekomendasi tersebut” ungkap Amin.
“Kami berharap kepada masyarakta Kukar untuk
mempercayakan kepada kami, untuk memproses sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku, dimana kita juga harus menjunjung tinggi demokrasi ini”
Kata Amin.
Sementara secara terpisah, Ketua DPC PDI-P
Kukar Solihin mengatakan terkait rekomendasi pembatalan calon Bupati Kukar Edi
Damansyah oleh Bawaslu RI, KPU harus mempersiapkan langkah hukum untuk
menindaklanjuti rekom tersebut.,
“Kita tinggal melihat dan menunggu, apakah
surat rekomendasi tersebut di tindak lanjuti atau tidak oleh KPU Kukar, dimana
seandainya di tindak lanjuti KPU, kita berharap KPU juga objektif dalam
menindak lanjuti rekomendasi tersebut” tuturnya
Tambah dia, KPU harus mempersiapkan langkah
langkah hukum untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu RI tersebut, terdapat
beberapa pasal yang dilanggar oleh Bawaslu RI yaitu, jika benar terbukti salah,
kemudian di keluarkan surat rekomendasi diskualifikasi tersebut.
“Jika memang terbukti salah, baru di
keluarkan lah rekom tersebut, dan sejauh ini tidak ada bukti bukti kesalahan
yang telah dilakukan pasangan calon Bupati Kukar menuju Pilkada 2020, dimana
yang telah dilakukan Bawaslu RI tersebut adalah cacat hukum, seharusnya
mengkalim rekomenasi tersebut , dan harus melekat dulu klaimnya, kemudian
diterbitkan rekomendasinya” Ucapnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)